Koordinator Aksi, Hadi mengatakan, dalam aksi tersebut, buruh menuntut adanya kenaikan upah di tahun 2022. Mengingat, saat ini sektor perekonomian pada masa pandemi Covid-19 mengalami perbaikan.
“Disini kami mengawal sidang pleno yang digelar di Disnaker. Kami juga meminta agar UMK naik menjadi 13,50 persen, lalu UMP Banten di tahun 2022 naik menjadi 8,9 persen,” kata Hadi usai melakukan orasi.
Terkait hal tersebut, lanjut Hadi, pihaknya berharap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menerima aspirasi buruh tentang kenaikan upah di Kabupaten/Kota Tangerang.
“Kami harap apa yang kami sampaikan kepada pak Bupati bisa disampaikan kembali kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rapat pleno yang dilakukan oleh pihak Disnaker Kabupaten Tangerang dengan perwakilan buruh serta dewan pengupahan untuk menentukan kenaikan atau besaran UMK tahun 2022. Hasil keputusan sidang pleno ditetapkan bahwa UMK tahun 2022 di Kabupaten Tangerang, naik sekitar 10 persen atau sekitar Rp4.653.872.
E-Paper BANPOS Terbaru
Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, besaran yang telah disepakati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” katanya.
Menurutnya, kenaikan tersebut berdasarkan dari beberapa fomulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen dan produktifitas 1,05 persen.
Koordinator Aksi, Edi Jayadi mengatakan, berdasarkan kesepakatan dari hasil sidang pleno tersebut, pihaknya menyetujui hasil kenaikan UMK yang ditetapkan.
“Ya kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima,” katanya.
Dengan hasil kesepakatan pada sidang pleno tersebut, lanjut Edi, pihaknya berharap Pemkab Tangerang agar dapat merekomendasikan kenaikan tersebut kepada Gubernur Banten.
“Kami juga minta rekomendasi 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang kepada Gubernur Banten. Dan nantinya, kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan,” ungkapnya.
Pada bagian lain, Serikat pekerja yang ada di Kota Serang mengusulkan kenaikan UMK 2022 naik sebesar 2,9 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp3.911.000. Kendati demikian, Pemkot Serang masih belum memutuskan besaran kenaikan UMK untuk tahun 2022 mendatang.