SERANG, BANPOS – Ribuan buruh turun ke jalan menuntut pemerintah menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai keinginan mereka, Selasa (23/11). Namun, tuntutan itu tampaknya sulit dipenuhi setelah Pemerintah Provinsi Banten hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,63 persen.
Berdasar pantauan BANPOS, aksi buruh terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten, seperti di Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. Buruh mentuarakan tuntutannya, mulai dengan mendatangi gedung DPRD hingga memblokade jalan agar tuntutannya dipenuhi pemerintah.
Di Kota Serang, ribuan buruh dari Kabupaten Serang mendatangi Pendopo Kabupaten Serang. Mereka melakukan konvoi dari sejumlah kawasan industry di wilayah Serang timur dengan menggunakan sepeda motor.
Di depan pendopo, mereka menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen dan menolak penetapan upah 1,63 persen yang ditetapkan pemerintah.
Di Kota Cilegon, ratusan buruh yang tergabung dari berbagai organisasi buruh di Kota Cilegon, menduduki jalan persimpangan lampu merah pintu masuk kawasan industri KS Cilegon. Akibatnya arus lalu lintas dari Cilegon menuju Merak maupun sebaliknya, juga dari arah kawasan menuju gerbang pintu tol dan sebaliknya harus direkayasa petugas keamanan.
Arus lalu lintas dari Cilegon menuju Merak terpantau ramai dan tidak mengalami kemacetan, hanya kepadatan lalu lintas sehingga pengendara harus mengurangi kecepatannya, begitupun sebaliknya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Orator unjuk rasa Adi Adrian mengatakan, pihaknya sedang menunggu rekannya melakukan mediasi dengan Walikota Cilegon untuk merekomendasikan kenaikan UMK di Kota Cilegon.
“Kita disini sedang menunggu rekan kita yang sedang negosiasi dengan Walikota Cilegon, dari kemarin mediasi dengan Walikota Cilegon tidak ada hasil,” ujarnya.
“Dia jadi Walikota Cilegon dapat siapa? Dapat kita masyarakat yang memilih. Seharusnya membela kita dan membuatkan rekomendasi kenaikan UMK buruh di Cilegon,” tandasnya.
Tuntutan serupa disampaikan ribuan buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja dan aliansi yang ada di wilayah Tangerang Raya. Mereka mengawal sidang pleno Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupetan Tangerang.