“Saudara BM ini yang menawarkan kami proyek. Dan pengakuan dari BM dia adik iparnya pejabat di PUPR, Pak Sandy (Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan),” kata salah seorang pengusaha Dicky Faturachman kepada BANPOS, Jumat pekan lalu.
Menyanggupi setoran yang diminta BM, para pengusaha kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada BM. Sebagai tanda jadi, uang diserahkan sebesar lima persen dari persen dari nilai proyek. Setelah keluar Surat Perintah Kerja, barulah para pengusaha melunasi sisa uang yang dikomitmenkan.
Ia menjelaskan, ada 103 pekerjaan yang sudah mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari DPUPR Banten. Blak-blakan Dicky mengungkapkan, untuk keseluruhan pekerjaan itu terkumpul setoran yang diserahkan kepada BM senilai lebih dari Rp3 miliar.
“Kami memang percaya kepada Sauadara BM karena pegawai di DPUPR walaupun statusnya hanya non-PNS, karena penjelasannya sangat meyakinkan. Apalagi ada kakak iparnya yang menjadi pejabat disana,” katanya.
Bahkan BM pernah menunjukan dokumen kegiatan anggaran di PUPR yang menunjukan sesuai dengan SPK yang akan diterbitkan. “Di dokumen itu ada kegiatannya sesuai. Sedangkan program proyek lainnya dikatakan BM akan dibuatkan karena akan masuk di Perubahan APBD 2021 ini,” ujarnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Lantaran janji BM itu, kemudian para pengusaha tambah percaya ditambah lagi dilakukan survei lapangan. “Kami diajak oleh saudara BM untuk melihat langsung titik proyek. Di situ kami sangat percaya lagi. Sehingga pengusaha ketika diminta uang setoran langsung memberikan. Ada yang transfer ada juga yang cash,” ujarnya.
Namun, apa lacur, setelah sejumlah proyek itu selesai dilaksanakan, para pengusaha ternyata tidak bisa menagih pekerjaannya. Pegawai DPUPR Provinsi Banten menyebutkan proyek-proyek yang dikerjakan para pengusaha itu tidak ada dalam daftar kegiatan yang dikelola DPUPR Banten.
“Orang dinasnya mengatakan kalau proyek-proyek yang kami kerjakan tidak ada dalam kegiatan DPUPR, bahkan mereka mengatakan SPK yang kami dapatkan adalah SPK bodong,” kata Dicky.
Discussion about this post