SEBAGAI pengusaha, mencari untung tentu menjadi tujuan pekerjaannya. Namun, kerasnya persaingan untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan pemerintahan kerap membuat para pelaku usaha harus berdamai dengan ‘adat istiadat’ yang berlaku di lingkungan tersebut. Sehingga, jual beli proyek menjadi sesuatu yang lumrah. Meski akhirnya tak sedikit yang tertipu oleh praktik tersebut.
Sebagai instansi pengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terbesar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten ibarat bunga bagi para kumbang. Banyaknya proyek yang dikelola dinas tersebut membuat banyak pengusaha berusaha untuk setidaknya ‘mencicipi’ keuntungan dengan mendapatkan proyek di dinas itu.
Celakanya, tak selalu keuntungan yang didapatkan para pengusaha itu. Karena ada juga oknum-oknum di tubuh dinas yang memanfaatkan situasi dengan mengiming-imingi para pengusaha dengan pekerjaan namun akhirnya bermasalah.
Tak kurang dari 40 kontraktor lokal yang tergabung dalam Forum Pengusaha Palka merasa tertipu oleh oknum pegawai di DPUPR Banten. Mereka mengaku kecele, serta tak berdaya setelah ‘membeli’ proyek kepada salah seorang oknum pegawai DPUPR namun ternyata proyek itu tak bisa dicairkan.
Hanya dengan dijanjikan proyek dengan pola penunjukan langsung (PL) di PUPR tahun 2021 ini, pengusaha tersebut rela mengeluarkan uang setoran sebesar 20 persen. Sementara satu pengusaha mendapatkan dua atau tiga paket, bahkan ada beberapa yang dapat 5 sampai 16 paket. Untuk mendapatkan proyek itu, setidaknya Rp3 miliar lebih telah masuk ke kantong oknum pegawai DPUPR melalui transfer bank maupun cash.
Para pengusaha ini diperdaya oleh oknum pegawai Non PNS berinisial BM. Para pengusaha itu mengenal BM dari pengusaha lain berinisial Mas. Saat diperkenalakan itu, BM disebut bisa mengkondisikan proyek-proyek yang tidak dilelang alias menggunakan system penunjukan langsung.
Namun, BM dengan terang-terangan meminta kepada para pengusaha uang setoran sebesar 20 persen dari nilai proyek yang didapatkan. Disebutkan, uang itu akan disetorkan kepada orang dalam di lingkungan DPUPR.
Discussion about this post