“Pelaku empat orang, yang sudah diamankan tiga orang. Satu orang berinisial SA masih dalam pengejaran,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.
Menurut Yudha, dari keterangan yang diperoleh, korban dicabuli secara bergilir oleh keempat pelaku. Sebelumnya, korban
dicekoki miras terlebih dahulu.
“Korban terlebih dahulu dicekoki miras dan pil hexymer. Setelah kondisi korban tak sadarkan diri dicabuli secara bergilir,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan salah satu tersangka dan korban semula berkenalan di media sosial facebook. Setelah berkenalan, tersangka merayu dan mengajak korban, dengan niat jahat.
“Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya. (AZM)
Discussion about this post