Lebih lanjut untuk pengawasan di kawasan penyebrangan, BPTD melakukan kerjasama bagi truk angkutan barang yang hendak masuk kawasan pelabuhan untuk mengikuti proses penimbangan dan pengukuran terlebih dahulu.
“Kita memfilter dulu kendaraan-kendaraan yang mau nyebrang, efek jangka panjangnya harus menyesuaikan daripada enggak bisa membawa barang. Kita paksa pakai sistem, kalau terus melanggar akan dipidana dan, itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” tandasnya. (LUK/RUL)
Page 2 of 2
Discussion about this post