Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan menambahkan, Kades dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen, jika melakukan kebijakan sewenang-wenang memberhentikan Perades.
“Sebab tindakan pemecatan Perangkat Desa sewenang-wenang itu, melawan Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang berlaku. Kami bisa memberhentikan sementara hingga pemberhentian permanen, terhadap Kades tersebut,” tegasnya. (PBN/BNN)
Page 2 of 2
Discussion about this post