CILEGON, BANPOS – Akibat dari peninggian bantalan rel kereta api sejumlah titik jalan di Kota Cilegon mengalami kerusakan. Selain rusak, kondisi rel kereta api yang lebih tinggi juga membuat sejumlah kendaraan kesulitan ketika melewati rel kereta api tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, ada sekitar 10 titik jalan Kota Cilegon yang bersinggungan dengan rel kereta api dan kondisinya rusak. Jalan tersebut berada di Seruni Kelurahan Kedaleman, Seneja Kelurahan Sukmajaya, Pagebangan Kelurahan Jombang Wetan, Temu Putih Kelurahan Jombang Wetan, Ramanuju dekat Kantor Bappeda dan Ramanuju Lama Kelurahan Citangkil, dan Krenceng Kelurahan Kebonsari.
Kemudian ada dua jalan nasional yang bersinggungan dengan rel kereta api mengalami kerusakan di Krenceng Jalan Raya Anyer dan Gerem Jalan Raya Merak. Ditambah lagi, satu titik jalan yang bersinggungan dengan rel kereta api dan kondisinya rusak berada di Kawasan Industri Krakatau Steel.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon Retno Anggraeni mengatakan, jalan Kota Cilegon yang bersinggungan dengan rel kereta api rusak.
Selain itu, kondisi rel kereta api lebih tinggi dari jalan, sehingga menyulitkan pengendara kendaraan bermotor. “Itu karena pergantian bantalan rel kereta api, jadi relnya lebih tinggi dan jalan sekitar rel rusak semua,” kata Retno saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Retno menjelaskan, saat pergantian bantalan rel kereta api pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak pernah memberitahukan kepada DPUTR Kota Cilegon, ketika pasca pergantian bantalan rel kereta api, kondisi jalan jadi rusak. “Ini seharusnya tanggungjawab PT KAI, karena itu aktivitas PT KAI,” pungkasnya.
Kemudian Retno menyayangkan tidak adanya koordinasi dari PT KAI saat awal pergantian bantalan rel kereta api dan setelah selesai pengerjaan ditinggalkan begitu saja. “Seharusnya kalau dari awal PT KAI bersurat ke kita, kita siap saja untuk memperbaiki jalan yang rusak. Jalan Kota Cilegon ada 7 titik, selebihnya jalan nasional. Kami juga sudah bersurat ke Balai Pelaksana Jalan Nasional Kementerian PUPR, terkait jalan nasional yang rusak karena bukan kewenangan Pemkot Cilegon,” tuturnya.
Discussion about this post