Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Hal ini dilakukan lantaran semakin menurunnya kesadaran masyarakat terhadap prokes.
Hasil pantauan di lapangan, petugas Satpol PP Kota Cilegon melakukan pengawasan di Bundaran Perumnas Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kamis (4/11) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam pengawasan prokes tersebut, banyak warga yang tidak memakai masker dan pelaku usaha yang mengabaikan prokes.
Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi mengatakan, kegiatan pendisiplinan prokes di Bundaran Perumnas Cibeber dilakukan sekitar dua jam, sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
“Ada 52 warga yang melanggar prokes khususnya tidak pakai masker. Ini cukup banyak yang melanggar, dibandingkan pengawasan-pengawasan yang kami lakukan sebelumnya,” katanya.
Lebih lanjut Sofan mengatakan pihaknya akan terus melakukan Penegakkan Perda 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Pandemi Covid-19. Warga yang tidak membawa masker diberikan masker, diberikan teguran lisan dan teguran tertulis. “Kita lakukan teguran secara persuasif,” ujarnya.
Kemudian kata Sofan, selain warga yang melanggar prokes, Ia juga melakukan teguran kepada 35 pelaku usaha pertokoan yang tidak menerapkan prokes dengan baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Pelaku usaha juga banyak yang melanggar sudah kami tegur. Kami akan terus melakukan pengawasan,” pungkasnya. (LUK/RUL)
Discussion about this post