Ditambahkannya, meski alasan panitia melakukan penambahan DPT atas dasar permintaan masyarakat, lanjut Nandang, hal itu tidak bisa dibenarkan. Karenanya, pihaknya menyimpulkan bahwa dalam Pilkades tersebut ada pemilih ilegal yang ikut menggunakan hak pilih.
“Tanggal 26 Agustus itu batas akhir penetapan DPT, sudah ketuk palu, bagaimanapun alasannya tidak boleh ada lagi yang masuk ke DPT, kalaupun nanti surat keberatan ini tidak sesuai harapan kami dan tetap ditetapkan sebagai kepala desa, maka kami akan segera banding ke PTUN dengan semua bukti yang ada, agar Pengadilan TUN dapat memverifikasi seluruh bukti kami, yang seharusnya bukti ini terlebih dahulu di verifikasi, dan diteliti sesuai tingkatan panitia Pilkades, bukan malah langsung menjawab tanpa melakukan klarifikasinya,” paparnya.
Terpisah, akibat dukungannya kalah di pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak minggu kemarin, aksed jalan perkampungan warga di Kampung Margamulya RT/RW 06/02 Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, diduga ditutup oleh pendukung salah satu Cakades yang kalah dalam pertarungan Pilkades pada 24 Oktober 2021 lalu.
Diketahui, penutupan akses jalan itu dengan material batu belah yang ditumpuk di tengah jalan kampung. Kejadian ini menyebabkan warga sekitar pun kebingungan, karena akses jalan tersebut sangat penting untuk aktivitas keseharian warga setempat, karena jalan itu penghubung antar kampung dan juga akses ke jalan raya utama.
Salah seorang warga sekitar yang sengaja tak disebut nama menuturkan, jalan tersebut ditutup sehari pasca ada hasil penghitungan suara Pilkades di desa tersebut.
“Itu ditutupnya sekitar jam 14.00 WIB – 15.00 WIB, ya ketika sudah selesai penghitungan suara keseluruhan di Desa Sukamanah. Memang jauh hari sebelum Pilkades pendukung itu sudah sesumbar jika calon dukungannya kalah, jalan yang diduga ada di tanah miliknya itu akan ditutup,” ujarnya, Minggu (31/10).
Saat ditanya mengenai sejarah jalan tersebut, warga tersebut menceritakan asal muasal akses jalan itu, bahwa menurut sepengetahuannya bahwa itu jalan poros desa setempat. “Kalau ga salah ini jalan lingkungan atau poros desa, pernah dibangun sekitar tahun 2008 pada zaman PNPM. Dahulu dihibahkan oleh salah satu warga, namun kita juga ga tahu apakah surat hibahnya ada atau tidak, ” tuturnya.
Discussion about this post