SERANG, BANPOS – Penyerobotan lahan milik Pemprov Banten oleh salah seorang pengusaha perumahan akhirnya melibatkan aparat penegak hukum (APH). Bahkan draft kesepakatan berita acara penyelesaian sengketa lahan tersebut saat ini berada di meja pejabat kejaksaan tinggi (Kejati) Banten.
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Lebak, Agus Sutrisno dihubungi melalui pesan tertulisnya, Kamis (28/10) mengungkapkan, jika penandatangan berita acara penyelesaian lahan di Ona Rangkasbitung, Lebak yang seyogyanya dilaksanakan minggu pekan lalu tertunda, lantaran belum selesainya pembuatan draft atau isi dari kesepakatan antara pemprov dan A Dimyati.
Diberitakan sebelumnya, lahan milik Pemprov Banten seluas 6. 500 meter peraegi di Lebak, pada November tahun 2020 diratakan dan dipatok oleh A Dimyati. Oleh Dimyati rencananya lahan itu akan dijadikan gerbang utama perumahan yang akan dibangunya, dengan dalih dirinya memiliki surat sah kepemilikan berupa sertifikat dari BPN.
“Nunggu draf berita acara sedang dikoreksi Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Banten,” kata Agus singkat.
Namun sayangnya Agus menolak merinci point-point apa saja dalan.draft yang sedang dipelajari dan telaah oleh kejaksaan. “Setelah berita acara selesai dikoreksi Asdatun,” jelasnya.
Begitupun saat ditanya kapan jadwal penandatanganan berita acara antara pemprov dan A Dimyati yang sebelumnya akan dilakukan pada pekan ketiga bulan Oktober atau minggu lalu, Agus kembali menjawab masih menunggu arahan Asdatun. “Masih dikoreksi Asdatun,” ulangnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan dua opsi terkait aset milik pemprov yang telah diserobot tersebut.
“Pertama, kembalikan kepada luasan semula. Kedua, terhadap berikutnya memilih pola-pola kerjasama pemanfaatan yang saling menguntungkan sesuai aturan,” katanya.
Rina yang pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD Lebak ini mengharapkan proses penyelesaian penyerobotan lahan oleh A Dimyati harus mematuhi dan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.”Skema-skema penyelesaian akan kita atur sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Disinggung adanya rencana penyerahan hibah lahan kepada A Dimyati, pihaknya mengaku belum mengarah pada pembahasan penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
“Pemprov sampai dengan saat ini belum melakukan penandatanganan kesepakatan apalagi penandatanganan NPHD, semua masuh dalam proses pembahasan dengan fasilitasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejati Banten,” pungkasnya.(RUS/ENK)
Discussion about this post