SERANG, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, untuk melakukan evaluasi dan merubah adendum atau perjanjian kerja sama (PKS) pembuangan sampah dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) sesuai dengan keinginan masyarakat. Khususnya masyarakat Kelurahan Cilowong yang terkena dampak secara langsung.
“Hal itu dilakukan agar bisa menjadi solusi bersama, makanya saya tadi sampaikan kepada Walikota dan Sekda agar pemkot Tangsel mengevaluasi dan merubah adendum itu,” ujar Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, Selasa (26/10).
Ia mengaku menyepakati mengenai permintaan masyarakat yang meminta uang kompensasi sebesar Rp2,5 miliar per tahun. Bahkan, pihaknya akan meminta lebih kepada Pemkot Serang, yakni sebesar Rp4 miliar.
“Kalau bisa Rp4 miliar, ini kan untuk masyarakat. Saya ini kan wakil rakyat, tentu harus membela rakyat, memperjuangkan mereka,” tegasnya.
Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Serang hanya memiliki uang di kas daerah sebesar Rp360 juta. Apabila masyarakat sepakat, maka kerja sama akan dilanjutkan.
“Karena kondisinya kan seperti ini. Kalau sampai Desember ada Rp1.047 miliar, dan itu pun kalau pengirimannya lancar,” terangnya.
Budi mengatakan, seharusnya Pemkot Serang memberikan pemahaman kepada masyarakat apabila kerja sama tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah, bukan pihak swasta. Sehingga, Pemkot Serang tidak bisa mengeluarkan uang tanpa prosedur, karena akan jatuh ke ranah hukum, hanya bisa menyetop sementara pengiriman sampah.
“Tentu harus ada aturan dan mekanisme yang harus ditempuh. Jadi ini bukan pihak swasta, yang bisa menggunakan dana talangan. Ini kerja sama antara, pemerintah daerah, jadi tidak bisa mengeluarkan uang tanpa proses,” jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan pengakuan warga, kesepakatan antara warga dan Pemkot Serang beberapa waktu lalu adalah bukan warga sekitar. Sehingga untuk keputusan riil, pihaknya harus merubah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)
“Jadi katanya itu yang riil warganya ini, kalau yang kemarin itu bukan. Makanya kami harus meubah DPA,” katanya.
Diketahui, dalam kesepakatan awal, uang kompensasi akan diberikan kepada masing-masing rekening warga atau per kepala keluarga (KK). Namun setelah adanya penyetopan dan aksi pada Kamis 21 Oktober kemarin, warga meminta agar uang kompensasi diberikan per RT.
“Jadi kami akan transfer ke ketua RT, dan besok (hari ini) kalau jadi akan ada pembahasan lagi terkait hal tersebut,” tuturnya.
Diakhir ia mengaku, apabila ke depan belum ada kesepakatan diantara Pemkot Serang dengan masyarakat Kelurahan Cilowong, pihaknya tak segan akan memutus kerja sama pembuangan sampah tersebut.
“Ya saya dukung masyarakat. Kalau mereka (Pemkot) tidak sepakat, saya tinggal cabut rekomendasi dan meminta Walikota untuk memutus kerjasamanya,” tandas Budi. (MUF)
Discussion about this post