“NIK ini bukan atas nama Siti Rumsiah, yang benar yang ini (seperti tertera dalam surat keterangan atas nama Ati Yulianti,red). Tanyakan sama BWS nya, di Dukcapil NIK nya milik Ati,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Salah satu warga Kelurahan MCT, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Siti Rumsiah (57) yang merupakan istri sah dari almarhum Sukri, merasa dirugikan dengan adanya transaksi kredit perbankan yang dilakukan di Bank Woori Saudara (BWS) Cabang Pembantu Rangkasbitung.
Pasalnya, dalam transaksi kredit perbankan di BWS tersebut, Siti Rumsiah tidak pernah dilibatkan dalam pengajuan kredit yang dilakukan oleh almarhum suaminya dalam penandatanganan Perjanjian Kredit (PK) dengan pihak BWS.
Salah satu anak Siti Rumsiah, Muhamad Nafi Maulana Abdulah mengatakan, dengan adanya transaksi kredit perbankan pada BWS, dirinya menduga adanya kecerobohan pihak BWS dan dugaan adanya penyalahgunaan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) orang tuanya.
“Saya merasa heran kenapa dalam PK tercantum nama ibu saya, akan tetapi ibu saya tidak menandatangani PK tersebut dan itu diakui oleh ibu saya. Saya menduga ada penyalahgunaan data Adminduk oleh seseorang, dengan tujuan untuk mencairkan ajuan kredit. Saya akui memang saat itu ayah saya sudah menikah dibawah tangan dengan AY,” kata Nafi.(dhe/pbn)
Discussion about this post