Tapi, Ali memastikan, ketika KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, hal itu telah didasari bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan Robin. “Dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi Azis Syamsuddin saja,” tegasnya.
“Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK,” sambung jubir berlatarbelakang jaksa ini.
Tim jaksa KPK, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.
“Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dan kawan-kawan,” ucap Ali.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini.
E-Paper BANPOS Terbaru
Azis Syamsuddin sendiri rencananya bakal dikonfrontir dengan Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Supriyadi. Permintaan konfrontir disampaikan Hakim Jaini Bashir pada sidang perkara mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju.
“Ada dua keterangan yang beda yang bisa dikonfrontir mana yang benar, mana yang salah,” katanya.
Azis mengatakan kenal dengan Robin karena yang tiba-tiba datang ke rumah dinasnya. Sementara menurut Agus, dirinya yang mengenalkan Robin kepada Azis. Itu pun atas permintaan Azis.
Hakim Jaini memperingatkan Azis agar memberikan keterangan yang jujur. “Kalau ada dua keterangan yang beda berarti salah satunya ada yang bohong,” katanya.
Hakim ad hoc ini lalu mengutip kesaksian Agus. Awalnya pada Februari 2020 Agus bertamu ke rumah dinas Azis di Jakarta. Saat itu Agus diminta mengenalkan rekan sesama polisi yang bekerja di KPK.
Kebetulan Agus punya rekan satu angkatan atau leting yang bertugas di KPK. Namanya Sony dan Bisma. Agus lantas meminta waktu bertemu, namun mereka menolak dengan alasan sibuk.
“Baru kemudian timbul (niat) memperkenalkan adik letingnya yang namanya Robin Pattuju. Jadi Saudara di situ minta dikenalkan,” cecar Hakim Jaini kepada Azis.