JAKARTA, BANPOS – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kerap membantah saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor, Senin (25/10). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengingatkan Azis soal adanya sanksi bagi pemberian keterangan palsu dalam persidangan.
“Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makannya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/10).
Dipastikan Alex, penyidik komisi antirasuah mengantongi barang bukti dalam kasus itu. Hakim diyakini tidak serta merta percaya dengan pernyataan Azis.
“Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda, pasti ada salah satu pihak yang nggak benar menyampaikan keterangan. Seperti itu kan,” tuturnya.
KPK sendiri tak percaya dengan pengakuan Azis, yang menyebut dirinya memberikan uang pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai bantuan bagi keluarganya yang terinfeksi Covid-19.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Rasa-rasanya kalau penyakit Covid-19 itu kan nggak perlu dibantu, karena itu kan sudah menjadi beban negara, kalau keluarga yang bersangkutan dirawat di rumah sakit,” ucap Alex.
Di KPK sendiri, kata mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu, ada asuransi kesehatan yang juga meliputi keluarga.
“Di KPK asuransi kesehatannya sudah mengcover terkait dengan keluarganya. Robin sakit, termasuk istri dan anaknya sudah tercover dalam asuransi kesehatan di KPK,” tandasnya.
Sementara, juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, sah-sah saja Azis membantah. Hal itu, merupakan hak dari saksi.
“Pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus kita hargai,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (26/10).