“Masifnya mega proyek nasional yang dijalankan dibeberapa daerah di Banten, dirasa hanya akan menambah permasalahan baru untuk masyarakat dan petani,” tuturnya.
“Mega proyek yang tengah digenjot tersebut adalah pembangunan jalan tol Serang-Panimbang, proyek ini akan menggerus lahan pertanian di Kabupaten Pandeglang. Terbukti dengan ditetapkanya KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) di Tanjung Lesung, berdampak pada perubahan RTRW di 5 Kecamatan, yang meliputi Kecamatan Pagelaran, Sukaresmi, Bojong, Cibitung, dan Cikeusik menjadi lahan indsutri nasional,” sambungnya.
Ia mengatakan bahwa sejak masuknya program nasional ke provinsi Banten, konflik agraria justru semakin bergejolak, termasuk alih fungsi lahan. Maka dari itu, akibatnya sering terjadi kriminalisasi terhadap geraka tani dalam menolak industri, yang berdampak pada kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
“Dalam Perda Nomor 5 tahun 2004 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang menjadi aturan perlindungan petani di Banten, yang terkesan tidak berfungsi dengan baik, dan bahkan Undang-undang sapu jagat yang kerap disebut ‘Omnibuslaw’ hanya akan dijadikan dalih peraturan di atas Perda,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya bersama dengan Serikat Tani Nelayan Banten pun membawa beberapa tuntutan kepada pemerintah khususnya DPRD Banten.
“Selesaikan permasalahan alih fungsi lahan di 5 kecamatan kab. Pandeglang, sarana prasarana pertanian. Jut, irigasi, pompa air.
dan Kur petani harus segera direalisasikan,” tegasnya.(PBN)
Discussion about this post