Tak hanya akan mengadukan KI sebagai pelaksana UU Nomor 14 tahun 2014, namun Ojat juga akan mempersoalkan UU tersebut lantaran tidak sejalan dengan kebutuhan informasi publik.
“Seperti ada penyekatan informasi. Padahal kalau yang terkait dengan anggaran bersumber dari APBD atau APBN harus disampaikan ke publik. Tidak menjadi rahasia-rahasia,” ujarnya.
Ojat juga akan mengadukan kinerja KI Banten lainnya yang dianggap tidak profesional dan memilah-milah pengaduan atau sengketa informasi.
“Di KI Banten banyak sekali pengaduan-pengaduan ditahan dan diperlambat. Aneh Sekali rasanya jika ada pengaduan dari masyarakat disampaikan di bulan Maret atau Juni, itu tidak diselesaikan ditahun yang sama, tapi nyebrang tahun. KI Banten banyak meninggalkan PR (pekerjaan rumah),” ujarnya.
Dan banyak hal lainnya yang akan disampaikan Ojat ke Jokowi dan DPR RI. “Banyak hal ini akan saya sampaikan. Detailnya nanti setelah sudah resmi saya audiensi,” ujarnya.
Ketua KI Banten, Hilman hingga berita ini diturunkan, telepon genggamnya tidak aktif. Begitu pula Kepala BKD Banten, Komarudin dihubungi melalui telepon genggamnya tidak merespon, meskipun nada deringnya aktif dan dihubungi berkali-kali.(RUS/PBN)
Discussion about this post