“Kami tim advokasi hukum Presma Untirta Khoirun Zarly, dengan ini keberatan atas diterbitkanya surat Keputusan Rektor tersebut dan akan melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan melalui peradilan TUN Serang,” ujar salah satu kuasa hukum terduga pelaku, Raden Elang Yayan Mulyana.
Ia pun menyampaikan alasan -alasan pokok keberatan tim advokasi hukum atas terbitnya objek surat Keputusan Rektor antara lain telah menimbulkan dampak kerugian yang nyata terhadap masa depan Kliennya, dengan memberikan Sanksi skorsing berupa satu semester. Menurutnya, pada faktanya sejak diterbitkan Surat Keputusan Rektor tersebut, Kliennya tidak pernah dipanggil atau diperiksa terlebih dahulu oleh pihak Untirta, baik sebagai pelaku terduga pelaku seksual, sehingga keputusan tersebut dinilai tidak objektif, mendahului keputusan hukum dan Undang- Uundang.
“Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi Klien kami, karena dibuat dengan cara- cara tidak sah (cacat formil) dan seharusnya dicabut atau dibatalkan,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia menyebut bahwa faktanya, Kliennya dipaksa dan dipersekusi oleh 7 tujuh orang oknum mahasiswa Untirta untuk mengakui apa yang tidak pernah dilakukan, dengan membuat surat pernyataan pengakuan telah bersalah atas perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap korban yang terjadi pada tanggal 04 September 2021, tertanggal 07 Oktober 2021. Kliennya dipaksa ditekan untuk menandatangani surat tersebut, yang dibuat terlebih dahulu oleh ke- 7 orang mahasiwa dan dalam tekanan paksaan.
“Sehingga adanya penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandingheden) ‘artinya perbuatan sedemikian rupa yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain yang terkait dalam perjanjian dengan memanfaatkan posisi yang tidak seimbang salah satu belah pihak dengan tujuan untuk mengambil keuntungan Ekonomi’. Atas perbuatan tersebut, maka surat pernyataan tidak sah karna diambil dengan cara-cara illegal (Exclusionary Rules) sehingga bukti surat tersebut tidak layak untuk dijadikan bukti hukum,” jelasnya.
Discussion about this post