Saat ditanyai apakah ada intimidasi terhadap korban, Rizki menjawab untuk korban pertama yang sudah melapor, tidak ada. Akan tetapi, korban kedua mengaku khawatir akan adanya intimidasi.
“Karena dia (korban kedua) pernah mendengar kajurnya berbicara soal kasus tersebut, karena kan psikologi korban kedua ini, satu jurusan sama pelaku,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Suherna, membantah bahwa dirinya menyarankan kuasa hukum korban untuk mencabut laporan. Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pendekatan, supaya tidak terjadi kehebohan dan mengaku kasihan terhadap korban.
“Nggak (menyarankan), bukan mencabut laporan. Artinya kan sudahlah damai saja, gitu aja. Itu juga bukan saran ke korban, silahkan saja itu kan individu kalau pidana itu. Kita secara organisasi, bahwa kita sudah memberikan sanksi organisasi, sanksi akademis, kan begitu ya. Urusan itu (laporan) mah individual itu mah, pidana mah (individu) dimana juga,” jelasnya.
Ia menyatakan, pihaknya melakukan pendekatan supaya tidak terjadi kehebohan lagi dan kasihan kepada para korban. Berbicara pidana, kata dia, ada kemanusiaannya.
“Ya silahkan saja gitu kalau saya mah, tidak ada kepentingan apapun. Kan sebagai pembina, namanya pembina kan harus menetralisir. Ya gitu aja, kan ke senior-senior, ke alumni-alumni sudahlah jangan bikin kehebohan. Ini kan di internal kasihan juga korban, korban merasa diekspos-ekspos, kan begitu kan baiknya kan. Kejahatan ya proses hukum gimana pelaporannya,” tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum terduga pelaku, KZ, menyampaikan press rilis terkait dengan dugaan kriminalisasi terhadap Presma Untirta. Dalam rilisnya, kuasa hukum meminta Rektor Untirta untuk mencopot Surat Keputusan Rektor.
Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor: 670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 Tentang Pemberian Sanksi Akademik Kepada Ketua BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Dan Nomor: 671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2021, dinilai menimbulkan dampak kerugian terhadap masa depan kliennya dengan memberikan sanksi skorsing berupa satu semester yakni semester ganjil tahun akademik 2021/2022 terhitung 08 Oktober 2021 dan memberhentikan sebagai Ketua BEM Untirta tahun 2021.
Discussion about this post