Kepada Suherna ia menjelaskan, didalam kasus pelecehan seksual, korban bisa bertindak sebagai saksi. Apabila ditanyai perihal bukti, ia mengungkapkan ada bukti diantaranya korban sudah visum, baju yang dipakai korban ketika mendapatkan perlakuan dari si terduga pelaku, surat pengakuan pelaku, tandatangan pelaku dan video pengakuan pelaku.
“Itu adalah bukti permulaan yang cukup pak buat polisi mengembangkan kasus ini. Akhirnya dia (Suherna) mengatakan ‘yaudahlah kalau gitu mah, bapak cuma mau kasih saran doang’,” tuturnya mengulangi apa yang disampaikan Suherna.
Rizki mengatakan kepada Suherna bahwa saran tersebut diterima. Ia juga mengingatkan, ini adalah kasus yang sudah masuk ke ranah hukum dan lain-lain, Instansi tidak ada sangkut paut soal kasus tersebut.
“Lalu untuk apa bapak mencoba untuk memberikan saran biar kita tarik pelaporan ini. Karena kita nggak mau tarik laporan ini, walaupun saran dari bapak ini akan saya sampaikan kepada rekan-rekan pengacara yang lain, kepada pihak korban dan kepada pihak keluarga korban. Tapi saya nggak bisa menjanjikan ke bapak bahwa saya akan tarik laporan ini, karena prespektifnya juga sudah beda bapak sama saya, kalau bapak perspektifnya kasihan pelaku, kalau saya perspektifnya dari korban,” jelasnya.
Sejauh ini, perkembangan kasus pelecehan seksual yang sudah ditangani pihak kepolisian ini, si terduga pelaku masih dipanggil untuk memberikan keterangannya sebagai saksi. Hanya saja, hingga saat ini, pelaku belum juga memenuhi panggilan dari pihak kepolisian yang keduakalinya.
“Panggilan ketiga, baru polisi bisa bertindak jemput paksa kalau sampai si terduga pelaku ini yang dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan, tidak datang-datang juga,” terangnya.
Disisi lain, LBH Rakyat Banten juga akan terus memfollow up ke Polres Serang terkait perkembangan kasus pelecehan seksual tersebut. Meskipun saat ini terduga pelaku sama sekali tidak ada komunikasi kepada pihak kuasa hukum korban.
“Terduga pelaku ini sama sekali nggak ada komunikasi, lost kontak, nggak aktif dan sebagainya. Makanya kita tidak tahu juga terduga pelaku ada di mana posisinya, tapi mungkin polisi tahu, kita nggak tahu posisi terduga pelakunya dimana. Yang jelas, surat pemanggilan terduga pelaku sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Polres sudah diberikan sesuai dengan prosedural,” jelasnya.
Discussion about this post