Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Rektorat Coba Intervensi Dugaan Pencabulan? Kuasa Hukum Eks Presma Untirta Minta Rektor Cabut SK

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Oktober 21, 2021
in HEADLINE, PERISTIWA
0
Untirta Diminta Kembangkan Pembelajaran Inovasi

Kepada Suherna ia menjelaskan, didalam kasus pelecehan seksual, korban bisa bertindak sebagai saksi. Apabila ditanyai perihal bukti, ia mengungkapkan ada bukti diantaranya korban sudah visum, baju yang dipakai korban ketika mendapatkan perlakuan dari si terduga pelaku, surat pengakuan pelaku, tandatangan pelaku dan video pengakuan pelaku.

“Itu adalah bukti permulaan yang cukup pak buat polisi mengembangkan kasus ini. Akhirnya dia (Suherna) mengatakan ‘yaudahlah kalau gitu mah, bapak cuma mau kasih saran doang’,” tuturnya mengulangi apa yang disampaikan Suherna.

Baca Juga

Bertahun-tahun Penyintas Banjir dan Longsor Luntang-lantung di Huntara Cigobang

Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan

Rizki mengatakan kepada Suherna bahwa saran tersebut diterima. Ia juga mengingatkan, ini adalah kasus yang sudah masuk ke ranah hukum dan lain-lain, Instansi tidak ada sangkut paut soal kasus tersebut.

“Lalu untuk apa bapak mencoba untuk memberikan saran biar kita tarik pelaporan ini. Karena kita nggak mau tarik laporan ini, walaupun saran dari bapak ini akan saya sampaikan kepada rekan-rekan pengacara yang lain, kepada pihak korban dan kepada pihak keluarga korban. Tapi saya nggak bisa menjanjikan ke bapak bahwa saya akan tarik laporan ini, karena prespektifnya juga sudah beda bapak sama saya, kalau bapak perspektifnya kasihan pelaku, kalau saya perspektifnya dari korban,” jelasnya.

Sejauh ini, perkembangan kasus pelecehan seksual yang sudah ditangani pihak kepolisian ini, si terduga pelaku masih dipanggil untuk memberikan keterangannya sebagai saksi. Hanya saja, hingga saat ini, pelaku belum juga memenuhi panggilan dari pihak kepolisian yang keduakalinya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Panggilan ketiga, baru polisi bisa bertindak jemput paksa kalau sampai si terduga pelaku ini yang dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan, tidak datang-datang juga,” terangnya.

Disisi lain, LBH Rakyat Banten juga akan terus memfollow up ke Polres Serang terkait perkembangan kasus pelecehan seksual tersebut. Meskipun saat ini terduga pelaku sama sekali tidak ada komunikasi kepada pihak kuasa hukum korban.

“Terduga pelaku ini sama sekali nggak ada komunikasi, lost kontak, nggak aktif dan sebagainya. Makanya kita tidak tahu juga terduga pelaku ada di mana posisinya, tapi mungkin polisi tahu, kita nggak tahu posisi terduga pelakunya dimana. Yang jelas, surat pemanggilan terduga pelaku sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Polres sudah diberikan sesuai dengan prosedural,” jelasnya.

Page 2 of 5
Prev123...5Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pendampingan Psikologis Penyintas Kekerasan Seksual di Maja-Lebak Terus Berjalan
HUKRIM

Pendampingan Psikologis Penyintas Kekerasan Seksual di Maja-Lebak Terus Berjalan

Mei 14, 2025
Bertahun-tahun Penyintas Banjir dan Longsor Luntang-lantung di Huntara Cigobang
HEADLINE

Bertahun-tahun Penyintas Banjir dan Longsor Luntang-lantung di Huntara Cigobang

Mei 14, 2025
Gegara Cuaca, Harga Tomat di Rangkasbitung Meroket Hingga 100 Persen
EKONOMI

Gegara Cuaca, Harga Tomat di Rangkasbitung Meroket Hingga 100 Persen

Mei 14, 2025
Puluhan Sepeda Motor Tanpa Surat-surat Diamankan di Pelabuhan Merak
HUKRIM

Puluhan Sepeda Motor Tanpa Surat-surat Diamankan di Pelabuhan Merak

Mei 14, 2025
Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan
PERISTIWA

Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan

Mei 12, 2025
FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman
HUKRIM

FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman

Mei 12, 2025
Next Post
DPRD Banten Berpotensi 100 kursi

DPRD Banten Berpotensi 100 kursi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi di Cilegon Harus Memberikan Manfaat Untuk Masyarakat dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×