“Fokusnya menyelesaikan agenda-agenda di RPJMD. Seperti menyelesaiakan USB (unit sekolah baru), Sport Center, pembangunan RSUD Banten 8 lantai dan pembangunan beberapa ruas jalan,” katanya.
Ia menjelaskan, akibat adanya urusan wajib pemprov berdasarkan RPJMD 2017-2022, dan program yang harus disesuaikan dengan pemerintah pusat, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengambil kebijakan Bankeu kepada delapan kabupaten/kota lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya.
“Rp10 miliar kepada masing-masing kabupaten/kota (Bankeu). Pertimbangannya jumlah anggaran terbatas, ada agenda janji-janji gubernur (harus dituntaskan). Kita mendahulukan urusan wajib,” ujarnya.
Adapun nantinya akan ada sikap protes dari bupati dan walikota se-Banten, lantaran pemberian Bankeu yang dinilai kecil, Budi mengaku hal tersebut merupakan kewenangan WH, ditambah sifatnya tidak wajib.
“Bankeu kebijakan gubernur. Lagian Bankeu itu bukan keharusan. Sunah,” imbuhnya.
Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten, mengkritisi keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), yang menyatakan akan menyamaratakan bantuan keuangan (bankeu) untuk seluruh kabupaten/ kota di Banten.
Divisi Kebijakan Publik PATTIRO Banten, Amin Rohani menyatakan, penyamarataan bankeu untuk kabupaten/ kota menunjukkan bahwa Pemprov Banten tidak menunjukkan keberpihakan terkait adanya kesenjangan pembangunan daerah.
Menurut Amin, salah satu tujuan bankeu pada Permendagri 77 tahun 2020 pada point C tentang Pendapatan Daerah bagian 2: transfer antar daerah disebutkan bahwa Bantuan Keuangan merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya
Amin menyatakan, berdasarkan poin tersebut sudah jelas bahwa bankeu harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah kabupaten/kota.
“Daerah yang memiliki kemampuan keuangan lebih tinggi harusnya tidak disamaratakan dengan daerah yang mempunyai kemampuan keuangan yang lebih rendah. karena bantuan keuangan yang efektif harus mampu menyelesaikan persoalan disparitas antar daerah di Banten,” jelasnya melalui rilis yang diterima BANPOS, Rabu (13/10).
Discussion about this post