Pada belanja tidak terduga juga ada kenaikan sebesar 182 persen, dari Rp2 miliar menjadi Rp5,6 miliar. Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sudah mengatur beberapa hal terkait belanja tidak terduga.
“Sehingga kenaikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang dalam belanaj tidak terduga di P-APBD TA 2021 perlu ada penjelasan dan dievaluasi kembali apakah sesuai dengan unsur dari belanja tidak terduga sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Fitriany.
Sebab itu, APBD Perubahan Kota Serang yang dipublikasikan menunjukan bahwa anggaran yang dialokasikan tidak mencerminkan kepatutan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Rancangan P-APBD TA 2021 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang perlu di evaluasi kembali karena menjadi pertanyaan besar bagi publik, terkait perubahan yang dilakukan di penghujung tahun yang bisa kita perkirakan tidak akan terkejar dan tidak rasional. Publik juga perlu mengetahui perubahan ini diprioritaskan kemana saja dan bagaimana mekanismenya. Terutama belanja modal dan khususnya pada pembelanjaan infrastruktur. Pemerintah Kota Serang juga perlu mengkaji kembali efektifitas waktu yang ada dengan ketersediaan anggaran yang harus direalisasikan sampai akhir tahun 2021 ini dengan memperhatikan asas kebermanfaatan kepada masyarakat Kota Serang,” tandas Fitriany.(PBN)
Discussion about this post