“Faktor utama terjadinya lakalantas lebih disebabkan oleh si pengendara. Oleh karena itu, saya mengimbau ikuti rambu-rambu yang ada, utamanya batas kecepatan,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan data yang didapat, kasus kecelakaan lalulintas di kurun waktu yang sama pada 2020, tercatat angka 348 kasus dengan korban meninggal dunia berjumlah 127 orang. Sedangkan untuk korban luka-luka, baik berat maupun ringan sebanyak 487 dengan kerugian materi sebesar Rp304,8 juta. (RED)
Page 2 of 2