Sementara, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono kepada wartawan membenarkan pihaknya telah menerima Lapdu dari LSM Bentar soal kasus dugaan Pungli di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles. “Betul kang, kita akan dalami,” ujar Indik.
Sekedar informasi, Program PTSL ini memang dikenakan biaya administrasi, namun tidak melebihi dari Rp 150 ribu. Sistem dari Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018.
Sebelumnya LSM Bentar sempat mengendus adanya dugaan Pungli pada Program PTSL di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles. Disebutkan, temuan itu, berawal adanya keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku di pungut biaya untuk mengurusi sertifikat.
Didin juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dan rekaman percakapan bersama sejumlah warga Desa Prabugantungan yang diduga kuat dipungut oleh oknum panitia PTSL di desa tersebut. “Saya sudah punya bukti rekaman percakapan warga yang mengaku sudah dipungut biaya,” paparnya.
Diketahui, PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan PTLS.(WDO/PBN)