Ditambahkannya, dalam Perbup Lebak Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pilkades Serentak tidak menyebutkan larangan politik uang, namun lebih menitik beratkan kepada penanganan protokol kesehatan saja.
“Ini menjadi titik lemah atau celah ancaman dalam politik uang ditingkat Pilkades di Lebak sekarang,” papar Iyos.
Pihaknya memberikan solusi untuk terbentuknya lembaga pengawasan yang memiliki payung hukum untuk demokrasi di tingkat desa, yang nantinya dibuatkan Perda di tingkat Kabupaten. Ini agar ada supremasi hukum dalam politik di tingkat pilkades serentak untuk tahun-tahun mendatang.
“Demi membangun demokrasi yang yang berdaulat, jujur dan bersih, tentunya harus ada lembaga khusus yang dibantu dengan alokasi anggaran dari pemerintah Kabupaten, ini harus menjadi perhatian penting, sehingga nilai-nilai demokrasi di tingkat desa dapat berjalan dengan baik. Jika panitia Pilkades dapat terbentuk di tingkat kabupaten, maka seyogyanya Pengawas Pilkades juga terbentuk juga sebagaimana dalam momen pesta demokrasi di Pilpres, Pileg dan Pilkada.” papar Iyos.
Diketahui, Pilkades Serentak di Kabupaten Lebak yang akan diikuti 266 Desa ini, semula akan digelar 22 Agustus lalu, tapi diundur ke 26 September. Namun karena situasi pandemi Covid-19. Upaya penundaan Pilkades Serentak di Kabupaten Lebak itu diundur lagi.(WDO/PBN)
Discussion about this post