“Saya belum menjabat saat itu, namun pengadaan lahan TPU sudah ada sekitar 2.600 telah diserahkan pengembang. Nanti kita turun bersama ngecek lahan rumah masa depan (TPU,red),” gurau Iwan mencairkan suasana hearing yang tampak tegang.
Menyikapi adanya hambatan warga ketika akan memakamkan, Iwan menegaskan Pemkab Tangerang secara gamblang telah menegakan aturan. “Seluruh warga Kabupaten Tangerang bebas bisa dimakamkam dimana saja, di TPU terdekat yang di kelola Pemkab Tangerang,” ungkapnya.
Mengenai adanya biaya pemakaman untuk menggali dan lain sebagainya, Iwan mengakui karena keterbatasan anggaran dan memang ada untuk petugas di TPU. “Buat gali kubur dan lainnya memang tidak ada ditetapkan namun sudah di tegaskan untuk tidak memberatkan keluarga yang sedang berduka,” jelasnya. (DHE/RUL)
Discussion about this post