TANGERANG, BANPOS – Setelah bertahun-tahun tidak memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU), warga perumahan Bumi Jati Elok Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang bersama Kepala Desa (Kades) setempat sampaikan aspirasi kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang.
Saat menyampaikan aspirasi, Kades Malang Nengah, Asep Nurhidayat bersama warga perumahan Bumi Jati Elok Permai diruangan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, HM Supriyadi dan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Pemakaman setempat, Iwan Firmansyah.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, HM Supriyadi mengatakan, aspirasi warga Desa Malang Nengah Bumi Jati Elok ini merupakan tindak lanjut dari hasil reses anggota DPRD beberapa waktu yg lalu diwilayah Pagedangan.
“Begitu mendengar keluhan dari warga yang kerepotan mencari tempat pemakaman ketika ada warga meninggal dunia, saya langsung berkoodinasi dengan Dinas Perkim dan Pemakaman,” kata Supriyadi usai rapat dengar pendapat, Rabu (29/9).
Menurutnya setelah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD langsung menggelar hearing dengan mengundang warga dan Dinas Perkim dan Pemakaman. “Alhamdulillah Pak Kadisnya langsung yang bisa hadir dan Insya Allah impian warga Bumi Jati Elok punya TPU akan terwujud,” ujarnya.
Salah satu perwakilan warga, Sularno mengatakan, warga perumahan Bumi Jati Elok yang berjumlah ribuan saat mencari tempat pemakaman di sekitar Pagedangan sangat sulit.
“Kendalanya mulai dari warga sekitar TPU sampai petugasnya yang acapkali berbelit-belit dalam memperbolehkan warga kami dimakamkan, hingga memungut biaya jutaan untuk menggali kubur, papan dan lain-lain,” terangnya.
Selain itu, lanjut Sularmo, warga juga mempertanyakan aspirasi mereka sejak tahun 2016. “Kita sudh sampaikan aspirasi sejak tahun 2016,” ungkapnya.
Mendengar keluhan warga, Kadis Perkim dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah menjelaskan, pihak pengembang telah menyerahkan 2 persen dari luas lahan, sekitar 2.600 meter untuk TPU.
Discussion about this post