Setelah itu, dilakukan pembayaran atas pekerjaan Jasa Konsultasi Studi Kelayakan atau FS tersebut. Hal itu membuat negara mengalami kerugian atas pengadaan fiktif yang dilakukan oleh para tersangka.
“Adapun kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan hitungan penyidik adalah total loss sebesar anggaran yang dicairkan yaitu Rp697.075.972,” ucapnya.
Ivan mengaku bahwa Kepala Kejati Banten memberikan atensi lebih dalam pengusutan perkara ini, mengingat output kegiatan FS itu sangat menentukan dalam pengambilan keputusan untuk memilih lahan yang benar-benar feasible.
“Sehingga diharapkan pengadaan lahan ke depannya tidak bermasalah baik secara hukum maupun sosial, sehingga tidak terulang kembali pengadaan tanah/lahan yang bermasalah seperti contohnya pengadaan Lahan SMKN 7 di Tangerang Selatan,” tandasnya.
Keduanya saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Lapas Pandeglang.(DZH/PBN)
Discussion about this post