Ia menyebut bahwa mekanisme pencairan sesuai aturan Kemendagri dan Pergub. Untuk Ponpes sendiri, ia mengaku lupa.
“Saat itu saya tidak ingat, kebetulan saya diperlihatkan di penjabaran (pemeriksaan Kejati), saya baru tahu. Kalau FSPP itu memang sudah dikenal sejak lama, tapi mengenai menerima hibah saya baru tahu tahun 2018, itu karena memang di TAPD yang dipimpin oleh wakil ketua 1 ditayangkan siapa yang menerima hibah,” jelasnya.(MUF/PBN)
Page 5 of 5
Discussion about this post