“Ini ko, aneh malah merencanakan Perda pemerintah desa adat yang isinya sangat singkat. Dan sudah ada aturan perundang-undangan di atasnya, sementara Perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat belum dibuat,” ujar Musa.
Jadi dalam hal membuat Raperda itu harus runut sesuai tupoksi, apalagi bila melihat draft Raperda yang hanya membuat enam pasal yang isinya copy paste dari peraturan perundang-undangan yang ada, kesannya mentah sekali.
“Untuk itu saya berharap, Pansus VIII DPRD Provinsi Banten untuk lebih rasional, profesional dan objektif di dalam merencanakan Raperda pemerintahan desa adat. Saya kira pembahasan Raperda itu mending dihentikan. Jangan dipaksakan, lebih baik membuat Perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat dulu sebelum ke arah itu, ini biar aturan dan fungsinya tertib beraturan,” paparnya.(WDO/PBN)
Discussion about this post