Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Raperda Desa Adat DIkritisi

Panji Romadhon by Panji Romadhon
September 24, 2021
in PEMERINTAHAN
0

Terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) soal Penetapan Desa Adat oleh Pansus VIII DPRD Provinsi Banten yang draf Raperda-nya itu sempat beredar, anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah turut angkat bicara dan mempertanyakan keberadaan Raperda tersebut.

Menurut Musa, inisiasi menyusun Raperda dan dasar hukumnya itu terlalu singkat, yang isinya juga terlalu menyalin tempel dari UU Desa, terutama dalam bab pengangkatan kepala desa adat dan lembaga desa adat.

Baca Juga

Terhentinya Penyaluran Beras Murah, Akibat Anggaran Belum Cair

Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

“Saya kira ini keliru, harusnya DPRD Banten membuat Raperda Mekanisme atau Tata Cara Penetapan Desa Adat terlebih dahulu, karena sebagaimana amanat Undang-undang penetapan desa adat itu kewenangan Kabupaten atau Kota, bukan poksi garapan Pemprov. Saya melihat pembahasan Raperda pemerintahan desa adat ini sarat kepentingan, harusnya mulai dari awal inisiasi desa adat, persyaratan untuk menjadi desa adat dulu Karena Kabupaten Lebak itu belum menetapkan desa adat, namun Perda Lebak No 1 Tahun 2015 tentang Desa di dalamnya ada pasal yang mengatur perubahan status desa administratif menjadi desa adat,” ujar Musa kepada BANPOS, Kamis (23/9).

Ia menambahkan, jika melihat desa yang ada di Kabupaten Lebak, memang terdapat satu desa yakni Desa Kanekes yang layak dijadikan desa adat, mengingat Baduy memiliki karakteristik tersendiri dari dulu hingga sekarang, mereka masih bisa mempertahankan itu, sementara yang lainnya tidak ada yang memiliki karakteristik khas dan tetap.

Oleh karena itu, pemprov harusnya membuat Perda Mekanisme dan Tata Cara Penetapan Desa Adat sedangkan penetapan desa adat nya oleh kabupaten atau kota, “Tentunya setelah melakukan identifikasi dan kajian terhadap desa yang layak diubah menjadi desa adat dari desa administratif. Pastinya itu dengan syarat-syarat tertentu atau memenuhi kriteria yang telah ditentukan berdasarkan Perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Jadi sebelum ke arah itu, ujar mantan pegiat sosial di Lebak ini, tentunya diawali dengan mekanisme penetapan desa adatnya dahulu.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato pembukaan Sidang Paripurna DPR ke-20, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta,
NASIONAL

DPR Dan Pemerintah Berembuk, APBN Dibayangi Ketidakpastian

Juni 25, 2025
Kelakar Mendes ke Fahmi Hakim: Gegara Abang, Harusnya Istri Saya Langsung Dilantik
POLITIK

Kelakar Mendes ke Fahmi Hakim: Gegara Abang, Harusnya Istri Saya Langsung Dilantik

Juni 25, 2025
Inul Cerita Kondisi Adam: Sudah Melek, Tapi Suara Masih Serak
LIPUTAN KHUSUS

Inul Cerita Kondisi Adam: Sudah Melek, Tapi Suara Masih Serak

Juni 25, 2025
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kiri) didampingi Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, berpidatodi Gedung Putih, Washington DC, Sabtu (21/6/2025), usai militer AS menyerang fasilitas nuklir Iran. (Foto Pool via Reuters)
INTERNASIONAL

Trump Bela Israel, 79% Warga Amerika Cemas Iran Balas Dendam

Juni 25, 2025
Ke­pala Bapanas Arief Prasetyo Adi
PEMERINTAHAN

Terhentinya Penyaluran Beras Murah, Akibat Anggaran Belum Cair

Juni 25, 2025
Harga Minyak Dunia Anjlok Terimbas Gencatan Senjata Iran-Israel
EKONOMI

Harga Minyak Dunia Anjlok Terimbas Gencatan Senjata Iran-Israel

Juni 25, 2025
Next Post
Pemkot Diusulkan Bentuk BPRS, Tingkatkan PAD Kota Serang

Pemkot Diusulkan Bentuk BPRS, Tingkatkan PAD Kota Serang

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Siap Ulangi ‘Trik Ozil’, Incar Transfer Rodrygo Goes dari Real Madrid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu