Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home COVID-19

Anak Dilarang Berwisata, Boleh ke Mal

Panji Romadhon by Panji Romadhon
September 21, 2021
in COVID-19, HEADLINE, PERISTIWA
0
Anak Dilarang Berwisata, Boleh ke Mal

SERANG, BANPOS – Pemkot Serang melarang para anak di bawah umur 12 tahun untuk pergi berwisata. Sementara, pemerintah pusat akan mulai menguji coba untuk membuka mal bagi anak usia di bawah 12 tahun di beberapa kota di Pulau Jawa.

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Yoyo Wicahyono, mengatakan bahwa Pemkot Serang melalui Disparpora mengeluarkan kebijakan untuk melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun mengunjungi tempat wisata. Sebab menurutnya, mereka masuk kelompok rentan terpapar Covid-19. Para anak di bawah umur 12 tahun diminta untuk tetap tinggal di rumah saja dan akan ‘disweeping’ apabila kedapatan berada di tempat wisata.

Baca Juga

‘Menyala’ Cilegon! PT LCI Bakal Lanjutkan Kegiatan Flaring Seminggu ke Depan

Sungai Ciujung Kembali Tercemar, Warga Kesulitan, Pengusaha Tambak Rugi Puluhan Juta

“Bagi anak di bawah usia 12 tahun cukup di rumah saja, tidak boleh ke tempat wisata. Sementara ini anak di bawah usia 12 tahun dilarang berwisata karena rentan dan belum divaksin,” ujar Yoyo kepada awak media, Senin (20/9).

Pihaknya juga mewajibkan pengelola obyek wisata untuk membentuk satuan tugas (Satgas) Covid-19 internal di tempat wisatanya, untuk melakukan pemantauan dan sweeping pengunjung yang masuk, karena dikhawatirkan ada pengunjung di bawah 12 tahun.

“Jadi harus ada petugas yang mengawasi, khawatir ada pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun masuk ke obyek wisata tersebut,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Pengelola obyek wisata pun menurut Yoyo, harus menyediakan public announcement untuk imbauan di setiap obyek. Pihaknya telah menyediakan sebanyak delapan poin yang harus disiapkan oleh pengelola obyek wisata. Termasuk pemberlakuan ganjil genap dan aplikasi PeduliLindungi.

“Termasuk melakukan koordinasi dengan aparat berwenang dalam rangka ganjil genap di obyek wisata. Terutama anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh. Seperti menerapkan aplikasi pedulilindungi, dan harus ada petugas jaga yang memastikan pengunjung melakukan scan PeduliLindungi,” katanya.

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang, Imam Rana Hadiana, mengatakan bahwa saat ini Pemkot Serang sedang melakukan uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi dan memperketat protokol kesehatan (Prokes), di sejumlah obyek wisata.

“Sesuai dengan peraturan instruksi Walikota, sejumlah tempat wisata tertentu dilakukan uji coba protokol kesehatan, salah satunya bioskop,” tandasnya.

Terpisah, pemerintah pusat akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak berusia di bawah 12 tahun di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Jogjakarta dan Surabaya. Uji coba akan dimulai pada pekan ini, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

EMAS ANTAM
EKONOMI

Turun Rp 1.000, Harga Emas Antam Rp 1.936.000 Per Gram

Juni 20, 2025
Trent Alexander-Arnold Bikin Fans Liverpool Gondok, Ternyata Gegara Lakukan Ini
OLAHRAGA

Trent Alexander-Arnold Bikin Fans Liverpool Gondok, Ternyata Gegara Lakukan Ini

Juni 20, 2025
Cuma £5 Juta, Transfer Kepa Arrizabalaga ke Arsenal Disebut Sebagai ‘Transfer Abad Ini’
OLAHRAGA

Cuma £5 Juta, Transfer Kepa Arrizabalaga ke Arsenal Disebut Sebagai ‘Transfer Abad Ini’

Juni 20, 2025
Jika Luis Diaz Pergi, Liverpool Siap Sodorkan Tawaran Besar untuk Anthony Gordon
OLAHRAGA

Jika Luis Diaz Pergi, Liverpool Siap Sodorkan Tawaran Besar untuk Anthony Gordon

Juni 19, 2025
Andy Cole Ngaku Pergi dari Arsenal Merupakan Keputusan Terbaik dalam Hidupnya
OLAHRAGA

Andy Cole Ngaku Pergi dari Arsenal Merupakan Keputusan Terbaik dalam Hidupnya

Juni 19, 2025
100 Hari Kerja Budi-Agis Tak Memuaskan, Pelayanan Publik Dinilai Buruk
PEMERINTAHAN

100 Hari Kerja Budi-Agis Tak Memuaskan, Pelayanan Publik Dinilai Buruk

Juni 19, 2025
Next Post
Sekda dan Kepala BPKAD Banten ‘Digarap’ Kejaksaan soal Hibah Ponpes

Al Muktabar Masih Sekda Banten , Pengunduran Diri Ditolak Jokowi

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu