SERANG, BANPOS – Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk oleh pemerintah provinsi, ataupun kabupaten/kota memang selalu menjadi sororan berbagai pihak. Pasalnya, banyak kasus BUMD hanya menghabiskan dana milik rakyat.
Pada awal rencana pembentukan BUMD, selalu menuai kritikan dan perdebatan panjang. Salah satunya adalah, dibentuknya PT Agribisinis Banten Mandiri (ABM). Dikutip dari website resmi PT ABM, perusahaan BUMD tersebut memiliki moto ‘Menjadi perusahaan Agrobisnis yang Maju dan Mandiri untuk kedaulatan pangan di Banten dan Indonesia’, ternyata dalam laporan keuangan pada tahun anggaran 2020 merugi hampir setengah miliar atau persisnya diangka Rp432, 042 juta.
Kerugian tersebut terjadi dalam kurun waktu tig bulan saja (Oktober, November dan Desember) setelah jajaran direksi PT ABM dilantik pada September tahun 220 oleh WH.
Alhasil, dengan meruginya PT ABM hampir setengah miliar, tak seiring dan sejalan pada visi awal dibentuknya BUMD, dan membuat DPRD Banten kecewa berat. Karena apa yang dikhawatirkan oleh sejumlah pihak, jika keberadaannya akan merong-rong keuangan masyarakat atau APBD.
“Tentu saya kecewa,” kata Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Simedi dihubungi BANPOS, Senin (20/9) ketika disinggung mengenai kerugian PT ABM yang cukup besar.
Diakui Gembong, pihaknya akan sesegara mungkin melakukan pemanggilan jajaran Direksi dan Komisaris PT ABM. Pasalnya, sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi laporan keuangan 2020.
“Waktu itu kan dapat uangnya di penghujung 2020, jadi belum dilaporkan.Nanti kita akan evaluasi di RDP (rapat dengar pendapat) dengan ABM,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai program kerja PT ABM yang pernah disampaikan kepada DPRD Banten, politisi PKS ini mengaku sangat baik dan strategis.
“Sebetulnya kalau melihat business plan mereka cukup bagus dan menjanjikan. Cuma target-target mereka nggak bisa direalisasikan karena turunnya dana kan tidak sesuai ekspektasi ABM. Padahal banyak momen-momen yang kalau itu dimanfaatkan sesuai timingnya (waktunya) akan banyak peluang profit yang didapat,” paparnya.
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengaku kerugian PT ABM hampir setengah miliar diduga digunakan untuk biaya gaji dan remunerasi jajaran Direksi dan Komisaris.
“Hanya saja kami masih menganalisa lalu besaran Remunerasi Direksi dan Komisaris per 22 September 2020 (Pertama kali dilantik) sampai dengan 31 Desember 2020 (sebelum RUPS-LB) berapakah besarannya? Dan atas dasar keputusan dan/atau aturan yang menetapakan besaran Remunerasinya? Makanya ini masih saya dalami. Hanya dugaan saja, kalau uang hampir setengah miiar untuk gaji dan Remunerasi mereka,” kata Ojat.
Selain menyoroti soal kerugian PT ABM, pihaknya juga mempertanyakan penempatan Gedung Negara (Eks Pemdopo Gubernur) di jalan Brigjen KH Sjamun oleh BUMD tersebut.
PT ABM saat ini berkantor di Komplek Gedung Negara (Pendopo Lama) gratis, karena menggunakan instrument ‘pinjam pakai’. Bahwa Gedung Negara adalah barang milik daerah, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Menurut pendapat kami, Pinjam Pakai BMD oleh PT ABM, patut diduga tidak sesuai dengan aturan pinjam Pakai sebagaimana tertuang pada Peda Nomor 1 tahun 2019,” kata Ojat.
Direktur Utama PT ABM, Saeful Wijaya dihubungi beberapa kali melalui telepon genggamnya tidak menjawab. Begitupun pesan tertulis yang dikirim BANPOS, hingga berita ini diturunkan belum merespon.(RUS/ENK)
Discussion about this post