Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Satresnarkoba Polres Lebak Kembali Ungkap Peredaran Sabu, Puluhan Bungkus Diamankan

Penulis Panji Romadhon
September 17, 2021
in HEADLINE
Satresnarkoba Polres Lebak Kembali Ungkap Peredaran Sabu, Puluhan Bungkus Diamankan

LEBAK, BANPOS – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap modus perederan Sabu. Pelaku Inisial AH (38), Warga Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung diamankan Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti empat puluh bungkus plastik Sabu, satu unit timbangan digital dan Handphone Merk Samsung Type A50 warna hitam, Pipet (pipa kaca) sebanyak 20 buah.

Dalam jumpa pers, Jumat (17/09), Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra, melalui Wakapolres, Kompol Bambang Supeno mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak, dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial AH warga Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung (17/09).

Baca Juga

PKS copot Budi Prajogo dari DPRD Banten terkait titip siswa

Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

“Dari Pelaku Inisial AH, Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan 40 bungkus plastik berisikan shabu yang disimpan di tiga bungkus rokok, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone merk Samsung Type A50 warna hitam, pipa kaca sebanyak 20 buah,” ujar Bambang.

Dikatakan Bambang, pelaku diamankan di kediamannya dua hari lalu. “Pelaku di tangkap di rumah Kampung Cilodong Desa Cilayang Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak pada hari Rabu Tanggal 15 September 2021,” ujarnya.

Wakapolres juga menjelaskan, adapun daerah operasi pelaku masih dalam pengembangan. “Pelaku AH mengedarkan Shabu di Wilayah Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak, kita masih melakukan pengembangan dan mengejar jaringan di atasnya,” jelasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” imbuh Bambang.

Pada bagian lain, Wakapolres Lebak mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak agar segera melapor jika diketahui ada peredaran barang haram tersebut.

“Narkoba itu tidak memandang apakah orang kaya atau orang miskin, apakah dia punya pangkat maupun jabatan, semua masuk, baik di kota maupun di kampung, oleh sebab itu silahkan masyarakat apabila ada yang mencurigakan terkait peredaran Narkoba, segera laporkan ke Polisi,” imbau Bambang.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pedagang Pasar Kepandean Ngeluh, Omzet Turun dan Masih Ada yang Berdagang di Pasar Lama
EKONOMI

Pedagang Pasar Kepandean Ngeluh, Omzet Turun dan Masih Ada yang Berdagang di Pasar Lama

Juli 1, 2025
Mulai 2 Juli, Jalan H. Usman Ciputat Bakal Diberlakukan Sistem Satu Arah
PEMERINTAHAN

Mulai 2 Juli, Jalan H. Usman Ciputat Bakal Diberlakukan Sistem Satu Arah

Juli 1, 2025
Artis Chikita Meidy dilaporkan ke polisi atas dugaan KDRT
HUKRIM

Artis Chikita Meidy dilaporkan ke polisi atas dugaan KDRT

Juli 1, 2025
PKS copot Budi Prajogo dari DPRD Banten terkait titip siswa
HEADLINE

PKS copot Budi Prajogo dari DPRD Banten terkait titip siswa

Juli 1, 2025
Apel Pelepasan Peserta KKM UPG, Ribuan Mahasiswa Siap Mengabdi di Masyarakat Kota Serang
PEMERINTAHAN

Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lebak Jadi Temuan BPK

Juli 1, 2025
Apel Pelepasan Peserta KKM UPG, Ribuan Mahasiswa Siap Mengabdi di Masyarakat Kota Serang
PENDIDIKAN

Apel Pelepasan Peserta KKM UPG, Ribuan Mahasiswa Siap Mengabdi di Masyarakat Kota Serang

Juli 1, 2025
Next Post

Mahasiswa Cilegon Tuding Alasan HMB Tak Mendasar Soal Kerumunan di Wisata Anyer

Discussion about this post

  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Numpang Nama Jadi Temuan BPK dalam Belanja Jasa Konsultansi PUPR Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu