SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pekan depan akan mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dengan pembangunan toilet di 18 SD Negeri Kota Serang. Pemanggilan tersebut untuk pengumpulan bahan keterangan, sebagai tindaklanjut laporan Saung Hijau Indonesia (SAHID).
Berdasarkan informasi yang didapat oleh BANPOS dari sumber internal, pekan depan Kejari Serang akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat Dindikbud Kota Serang.
Kasi Pidsus pada Kejari Serang, Jonitrianto Andra, mengatakan bahwa untuk progres laporan yang dilakukan oleh SAHID beberapa waktu yang lalu, masih dalan proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata-pulbaket).
“(Terkait tindak lanjut laporan toilet SD oleh SAHID) sedang dilakukan baket (Puldata-pulbaket),” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/9).
Mengenai isu akan dipanggilnya beberapa pejabat Dindikbud Kota Serang, salah satunya Sekretaris Dindikbud Sarnata, Joni belum memberikan jawaban pasti. Namun ia memastikan, pemanggilan akan dilakukan pada pekan depan.
“Saat ini belum ada, Insha Allah minggu depan (pemanggilan para pejabat Dindikbud Kota Serang),” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang mengaku akan menghormati proses hukum yang akan berlangsung, mengenai pelaporan proyek pembangunan toilet di 18 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Kota Serang. Proyek pembangunan tersebut dilaporkan ke Kejari Serang, lantaran diduga melanggar hukum.
Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati hukum apabila laporan proyek pembangunan 18 toilet bernilai miliaran rupiah tersebut diselidiki oleh Kejari Serang. Menurutnya, dugaan-dugaan yang muncul di masyarakat, akan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Saya kira kami menghormati hukum yah, silahkan saja. Itu kan ranahnya sudah ranah hukum. Jadi kami juga Pemerintah Kota Serang akan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum,” ujarnya (DZH/AZM)
Discussion about this post