JAKARTA, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp2,94 triliun dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun 2020. Angka ini akumulasi dari 2.843 persoalan yang ditemukan.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, permasalahan tersebut meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern, 715 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 1.241 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan BPK telah melakukan pemeriksaan komprehensif berbasis risiko terhadap 27 Kementerian/Lembaga, 204 pemerintah daerah dan 10 BUMN dan badan lainnya.
“Hasil pemeriksaan atas PC-PEN tersebut mengungkap 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan senilai Rp 2,94 triliun,” kata Agung dalam workshop bertema Deteksi & Pencegahan Korupsi, Selasa (14/9).
Alokasi anggaran PC-PEN 2020 yang berada di pemerintah pusat, daerah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, BUMN, BUMD, serta hibah/sumbangan masyarakat yang dikelola pemerintah, sebesar Rp 933,33 triliun. Anggaran tersebut telah direalisasikan Rp 597,06 triliun atau 64 persen.
BPK juga menilai efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Cobid-19 tidak sepenuhnya tercapai.
“Bukti-bukti empiris memperlihatkan bahwa pengelolaan keuangan baik di sektor publik maupun di sektor swasta di masa krisis cenderung memperbesar risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Dalam kondisi krisis, pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan rentan untuk mengalami situasi yang menyebabkan terjadinya kecurangan,” imbuhnya.
BPK pun telah merekomendasikan sejumlah langkah agar potensi kerugian negara semakin minimal dalam penanganan Covid-19. Pertama, menetapkan grand design rencana kerja satuan tugas penanganan Covid-19 yang jelas dan terukur.
Rekomendasi kedua, menyusun identifikasi kebutuhan barang dan jasa dalam penanganan pandemi Covid-19. Ketiga, memprioritaskan penggunaan anggaran untuk PC-PEN. Keempat, menetapkan kebijakan dan prosedur pemberian insentif dan perencanaan pemenuhan distribusi serta pelaporan distribusi alat kesehatan.
Discussion about this post