Upaya tersebut dibarengi dengan menjalin kerjasama dengan lembaga pengawas dan auditor seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita bekerja sama dengan lembaga pengawas dan auditor yang lengkap. Kesiapan Pemerintah dalam membangun sistem melibatkan BPKP dan KPK untuk membuat sistem dengan membina auditor, pengawas dan bendaharanya,” kata WH usai rapat paripurna pengambilan keputusan atas Persetujuan DPRD Banten terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Banten, Selasa (14/9).
Ia menjelaskan, adanya proses hukum oleh jajaranya saat ini hal tersebut merupakan sikap personal. “Kalau masih ada korupsi, itu oknum namanya,” kata WH menambahkan.(DZH/RUS/ENK)
Discussion about this post