Sementara untuk sektor pendidikan, nggaran yang digelontorkan cukup besar, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1).
“Belanja mandatory dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam perubahan APBD tahun Anggaran 2021 telah terpenuhi, yaitu alokasi belanja fungsi pendidikan semula sebesar 31,04 persen menjadi sebesar 34,38 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah,” kata WH.
Dan untuk alokasi anggaran kesehatan semula sebesar 14.96 persen, menjadi sebesar 10,31 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen, dari total belanja di luar gaji. Untuk alokasi belanja infrastruktur daerah telah memenuhi dari ketentuan minimal 25 persen, belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) semula sebesar 0,38 persen menjadi sebesar 0,55 persen dari paling sedikit 0,30, belanja pengembangan sumber daya manusia semula sebesar 0,34 persem menjadi 0,44 persen dari paling sedikit 0,34 persen dari total belanja daerah.
“Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan bahwa beberapa program dan kegiatan yang semula akan didanai dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional yang bersumber dari pinjaman PT SMI, tetap masih dilaksanakan antara lain yaitu pembangunan Rumah Sakit Umum Banten 8 lantai dan pembangunan Kawasan Sport Centre dengan mekanisme tahun jamak (multiyears) yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap WH.
Program kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan mampu mendukung capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2017-2022, serta dapat menyerap tenaga kerja melalui program padat karya, penggunaan bahan baku lokal, memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat, mengurangi persentase tingkat kemiskinan dan diharapkan akan memberikan kontribusi pendapatan asli daerah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Discussion about this post