“Misalnya ada nasabah menyetor uang tabung Rp2 juta. Dia setorkan ke kas Rp1 juta, namun di buku tabungan tetap dicatat 2 juta,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya, mantan Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja, mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin dan mantan Kabag Kas Ahmad Tamami. Ketiganya diperiksa di Rutan Klas IIB Serang.
Sebelumnya, Pada 2016 lalu, dana kas senilai Rp1,8 miliar PT LKM Ciomas juga dibobol. Tiga petinggi LKM Ciomas terseret kasus tersebut. Yakni, Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja (vonis enam tahun penjara), mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin (enam tahun penjara) dan mantan Kabag Kas Ahmad Tamami (dua tahun penjara). (DZH/AZM).