“Saya rasa nanti kita akan tahu semua, siapa yang telibat, siapa yang akan menjadi tersangka. Kita serahkan sepenuhnya ke KPK. Hasil audit BPK juga sudah ada di tangan KPK,” katanya.
Diungkapkan Uday, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel dengan kerugian Rp10 miliar lebih, dananya tersebut diduga telah dibagi-bagi oleh pejabat Dindikbud Banten.
“Sebagai Pelapor, tentu saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh tim penyidik KPK. Meskipun saya lapor pada 20 Des 2018, hampir tiga tahun yang lalu, saya memaklumi. Sebab dipastikan di KPK itu ada ribuan perkara yg dilaporkan banyak pihak dari berbagai pelosok negeri ini,” ujarnya.
KPK tentu lebih faham dalam mengambil sikap, terkait siapa saja yang terlibat dalam perkara ini. Demikian pula aliran uangnya ke pihak mana saja, raanya tidak akan sulit.
Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengapresiasi KPK dalam pengusutan kasus lahan SMKN 7 Tangsel yang diduga terjadi tindak pidana korupsi. “Saya mengapresiasi langkah-langkah KPK,” kata WH dalam siaran persnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Menurutnya, tindakan KPK sejalan dengan dirinya dalam komitmen pemberantasan korupsi di Provinsi Banten. “Tentunya ini sejalan dengan komitmen saya sebagai Gubernur untuk memberantas korupsi di Provinsi Banten,” ujarnya.(RUS/DZH/ENK)