Informasi dihimpun, pemeriksaan saksi-saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Engkos Kosasih (sudah pensiun, terakhir menjabat Asda II), mantan Kepala Dindikbud, Ardius Prihatono (sekarang menjabat Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan), dan pihak luar atau swasta, Farid.
Sementara, Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) adalah yang melaporkan kasus adanya dugaan mark up dalam pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel sebesar Rp17,9 miliar pada APBD Banten tahun anggaran 2017 kepada KPK. Pelaporan dilakukan sejak tahun 2018.
Sejumlah dokumen lengkap pada saat itu disamapaikan kepada KPK oleh Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada kepada KPK. Salah satunya, adalah dokumen Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 596/Kep-453-Huk/2017 yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada tanggal 29 November 2017.
SK itu terbit berdasarkan nota dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Nomor 800/7262-Dindikbud/2017 tanggal 6 November 2017 tentang Draf SK Penetapan Tim Koordinasi Pengadaan Lahan/Tanah. Sementara lahan untuk pembangunan SMK Negeri 7 Tangsel itu terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT.007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur
Pengadaan lahan SMKN Tangsel tahun 2017, yang berdasarkan hasil audit investigatif BPKP ditemukan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp10,6 miliar,” kata Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada saat dihubungi BANPOS, Kamis (2/9)
E-Paper BANPOS Terbaru
Ia menjelaskan, dugaan kerugian negara lebihbdari Rp10 miliar berdasarkan fakta di lapangan.
“Kwitansi yang ditandatangani pemilik tanah Rp7,3 miliar atas nama My.Sofia. Sedangkan SP2D dari Dindikbud Banten sebesar Rp17,9 miliar. Dan ini sudah diaudit oleh BPK,” ungkapnya.
Adapun langkah KPK yang sudah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua unit mobil, Uday pun mengatakan, itu langkah taktis dan strategis untuk mengungkap sampai sejauh mana kasus ini pada akhirnya. Pihaknya sangat percaya sepenuhnya kepada para penyidik KPK dalam menangani perkara itu.