JAKARTA, BANPOS – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
Mantan Wakil Ketua LPSK ini pun dijatuhi sanksi oleh Dewas berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Menanggapi putusan tersebut, Lili pasrah.
“Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih. Saya terima,” ujarnya usai menjalani sidang putusan, di Gedung ACLC KPK, Kavling C1, Jakarta Selatan, Senin (30/8).
Lili diputus bersalah lantaran melakukan komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK.
“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Senin (30/8).
Dalam menjatuhkan sanksi Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik. Sementara yang memberatkan, Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
“Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS (nilai integritas) KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya,” tutur Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Meski gajinya dipotong selama setahun, Lili masih mengantongi pendapatan lebih dari Rp87 juta per bulan. Soalnya, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok sebagai Wakil Ketua KPK hanya sebesar Rp4,62 juta.
Dengan demikian, gaji Lili yang dipotong Dewas hanya sekitar Rp1,84 juta. Padahal, selain gaji pokok, berdasarkan PP 82/2015, Wakil Ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20,4 juta dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2,1 juta.
Discussion about this post