Selain tuntutan gaji belum dibayarkan, dirinya bersama rekannya itu juga menuntut pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, menurutnya BPJS tersebut tidak dibayarkan perusahaan selama satu tahun. Sehingga ada rekannya yang meninggal dan hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa.
“Tuntutan kedua, iuran BPJS Ketenagakerjaan satu tahun tidak dibayarkan oleh perusahaan tahun 2020 sampai 2021,” ungkapnya.
Dia menambahkan lantaran BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dibayarkan perusahaan rekannya yang meninggal dunia tidak bisa dicairkan. “Bahkan anggota kami, ada yang meninggal dunia sudah 2 bulan belum terima pesangon, terus mau nyairin BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa karena tidak dibayarkan,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi terkait tuntutan para buruh tersebut. (LUK/RUL)
Discussion about this post