“Kami meminta Kejati Banten untuk melakukan penyelidikan pada Dispora dan lainya. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan, dan mereka lalai dalam menjalankan tugas fungsinya,” jelasnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun ia belum melihat secara rinci, laporan proyek pembangunan Tribun Barat dan TUS Sport Center Cilegon tahun 2018 tersebut. “Berkasnya (laporan) sedang saya cari,” tandasnya. (DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post