Seperti diketahui, gedung tersebut diresmikan pada (10/2/2021) lalu oleh walikota terdahulu Edi Ariadi dan diberi nama Graha Edhi Praja. Dan saat ini sudah ditempat sejumlah OPD.
Pembangunan gedung tersebut menelan anggaran hampir Rp65,8 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp71,6 miliar dari APBD Cilegon tahun 2020. Proyek tersebut dikerjakan PT Total Cakra Alam.
Diberitakan sebelumnya organisasi mahasiswa di Kota Cilegon menyoroti adanya temuan BPK pada pembangunan gedung Setda 6 lantai tersebut. Mereka meminta penjelasan secara transparan kepada dinas terkait atas adanya hasil temuan BPK tahun 2020 itu.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPUTR Kota Cilegon Ridwan mengatakan pihaknya sudah komunikatif dan sudah memanggil pelaksana proyek tersebut dan saat ini sudah mengangsur kelebihan pembayaran tersebut.
“Intinya kita komitmen untuk menyelesaikan, karena memang kita juga sudah berusaha untuk meminimalisir itu temuan. Itu memang kalau dilihat dari jumlah sangat kecil dari total anggaran pembangunan gedung tersebut,” kata Ridwan kepada BANPOS, Rabu (25/8).
Diketahui batas waktu pengembalian ditetapkan dengan jatuh tempo 60 hari. “Kedepannya kita juga sudah berusaha untuk meminimalisir temuan-temuan yang ada di PU, jangan sampai ada temuan yang besar. Kita meminimalisir temuan supaya lebih kecil lagi bahkan kalau bisa dihilangkan itu komitmen kita,” terangnya.
Saat ini kata Ridwan, pihaknya telah mencicil hasil temuan BPK tersebut. “Rp 20 juta, nanti kita tenggat waktunya untuk secepatnya diselesaikan,” pungkasnya.(LUK/ENK)
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
Wakil Ketua DPRD Cilegon Hasbi Sidik.
Discussion about this post