“Total pembayaran yang diberikan kepada dua orang tenaga ahli tersebut adalah Rp 18 juta, sehingga BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 60.760.000,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Affandi, dengan adanya temuan BPK tersebut, pihaknya akan melaporkan oknum ASN yang diduga telah merekayasa pelaksanaan pekerjaan pengadaan jasa konsultansi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Temuan BPK ini akan kita laporkan kepada APH untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Salah satu nama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MA yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, yang ditulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten saat ditemui BANPOS membenarkan temuan BPK tersebut dan mengaku dihubungi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial R untuk mencarikan penyedia jasa konsultansi yang akan dipinjam namanya saja.
Saat ditanyakan kembali apakah oknum anggota DPRD yang menghubunginya sudah senior menjabat anggota DPRD, MA mengatakan bahwa ada anggota dewan lain yang lebih senior.
“R ini sudah dua periode, kalau berbicara senior yang lain ada yang udah tiga periode. Itu sudah saya omongin inisialnya, situ udah tau lah,” ucapnya.
Saat ditanya alasan MA dihubungi untuk mencarikan penyedia jasa konsultansi apakah atas usulannya, MA mengaku bahwa dirinya sudah tidak bekerja di Sekertariat DPRD (Setwan) Kabupaten Pandeglang lagi. “Yaa saya mah udah nggak disitu lagi (Setwan, red),” ujarnya.
Sementara itu salah satu anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, berinisial R saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan apakah yang dimaksud oleh MA tersebut dirinya atau bukan, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.(MG-01/LUK/DZH/DHE/PBN/ENK)
Discussion about this post