SERANG, BANPOS- Empat pengelola tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah Kecamatan Kibin dan Ciruas, Kabupaten Serang nampaknya lebih memilih menantang petugas ketimbang patuh mengikuti anjuran pemerintah di masa pandemi Covid-19.
Tercatat pengelola 4 THM nekad membuka usahanya di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Akibatnya, keempat THM yang berlokasi di jalan raya Serang -Jakarta ini digerebeg personil Polres Serang, Jumat malam hingga Sabtu dini hari.
Para pengunjung di 4 THM itupun kocar-kacir begitu melihat kedatangan petugas. Meski banyak yang berhasil melarikan diri namun petugas berhasil menggelandang pengelola THM serta 32 pengunjung berikut wanita malam.
Tidak hanya itu dari lokasi THM, petugas juga mengangkut 3 unit keyboard serta puluhan botol minuman keras berbagai merk.
Keempat THM yang digerebeg yaitu The Star yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Cafe Geros, Resto King Oloan dan Princess Queen, ketiganya berlokasi di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas.
“Kita lakukan tindakan tegas karena para pengelola THM dinilai membandel karena sudah berulang kali diingatkan jangan beroperasi di masa pandemi Covid-19, terlebih saat ini sedang diberlakukan PPKM Level 3 tapi masih beroperasi” tegas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Sabtu (21/8/2021).
Dikatakan Kapolres, di masa pandemi Covid-19, THM berpotensi menjadi cluster penyebaran virus corona. Kapolres juga menegaskan keberadaan THM juga banyak dikeluhkan masyarakat setempat. Selain itu, seluruh THM yang dilakukan tindakan tegas ini, juga diketahui tidak memiliki izin usaha dari pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Kapolres mewanti-wanti pengelola THM agar tunduk pada peraturan pemerintah jika tidak ingin dilakukan tindakan yang lebih keras lagi.
“Saya ingatkan kembali kepada seluruh pengelola THM yang ada di wilayah Polres Serang agar taat pada peraturan, terlebih saat ini adalah masa pemberlakuan PPKM. Jika nanti beroperasi lagi akan ada tindakan yang lebih tegas lagi,” tegas Kapolres.
Discussion about this post