“Karenanya keberadaan roadmap jangka panjang penanganan pandemi merupakan kebutuhan mendesak saat ini,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena. Ia menilai saat ini Indonesia tengah fokus melawan Pandemi Covid-19. Sehingga, agenda MPR untuk mengkaji subtansi bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), apalagi Jika harus mengamandemen konstitusi, belum perlu dilakukan dan tidak mendesak.
“Belum mendesak, apalagi saat ini kita masih fokus melawan Pandemi Covid-19. Jika dipaksaan tentu akan melukai hati rakyat,” ujar Idris Laena,” Senin (16/8) di Jakarta.
“Perihal PPHN semua fraksi partai politik di MPR sebenarnya sudah sepakat tentang keberadaan tersebut. Namun, sampai dengan saat ini belum ada keputusan apapun terkait produk hukum untuk mewadahi PPHN,” sambungnya.
Selain PPHN kata Idris Laena, yang patut diapresiasi dalam pidato Jokowi adalah upaya Pemerintah dalam mengatasi dampak Pandemi Covid 19, yang sudah On the track karena dilakukan secara simultan.
“Selain mengatasi Pandemi Covid 19 dari sisi kesehatan dengan terus melakukan testing, tracing dan treatment serta Vaksinasi, Pemerintah juga tetap mengupayakan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN) dengan berbagai stimulus yang mendorong tumbuhnya kembali dunia Usaha termasuk para Pelaku UKM,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai amendemen UUD 1945 adalah pekerjaan tidak mudah karena perubahan pasal-pasal di dalam konstitusi akan berimplikasi luas dalam sistem ketatanegaraan dan bukan untuk tujuan politik sesaat.
Karena itu menurut dia, sebelum ‘pintu’ amandemen dibuka, sebaiknya seluruh kekuatan politik, masyarakat sipil, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai elemen lainnya harus dapat merumuskan agenda dan batasan amendemen itu.
“Konstitusi adalah milik seluruh rakyat, dan perubahan terhadap konstitusi sebaiknya didasarkan atas aspirasi dan keinginan rakyat. Perubahan itu pun tidak boleh hanya demi tujuan politik sesaat,” kata dia, di Jakarta, Rabu, (18/7).
Discussion about this post