“Seperti pada harga-harga regent dan bahan habis pakai. Memang pada tahap-tahap awal harga-harga yang dibeli itu kebanyakan adalah harganya masih tinggi,” jelasnya.
Saat awal terjadinya pandemi kesiapan masih terbatas. Belakangan ini produsen juga semakin mudah memproduksinya. Dia mencontohkan mahalnya masker pada awal pandemi. “Yang tadinya mahal sekarang sudah terjangkau,” tandas Abdul.
Sementara Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Permohonan dilayangkan melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021. BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.
“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” tuturnya.(OKT/ENK/RMID)
Discussion about this post