Selama kebijakan tersebut berlaku, tempat ibadah di wilayah level 3 dan 4 diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.
“Tempat ibadah, masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang,” begitu salah satu poin Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, pelaksanaan kegiatan ibadah juga wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun di wilayah PPKM level 2 masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang.
“Juga menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” tulis Inmendagri.
Sekadar diketahui, PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali sudah berlaku sejak pertengahan Juli 2021. Kebijakan tersebut sudah diperpanjang 4 kali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Komandan PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, PPKM akan terus berlanjut selama Covid-19 masih menjadi pandemi.
“PPKM ini tetap akan menjadi instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” kata Luhut dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (16/8) malam.
Level PPKM akan menurun ke tingkat yang lebih rendah jika situasi Covid-19 lebih membaik. Jika sudah di level 1 dan 2, masyarakat segera menjalani kehidupan normal.(FAQ/ENK/RMID)
Discussion about this post